KPU Kab. Mukomuko mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat. untuk penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan
Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
diantar langsung ke Kantor KPU Mukomuko, Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kab. Mukomuko, pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 06 Desember 2022 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB ; atau
disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Pengumuman Rancangan Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Mukomuko Dalam Pemilu Tahun 2024 dalam bentuk Pdf. dapat di download di Link di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1FdF_Brx0MFGRTEPUbUMTovqDGwdskY2c/view?usp=share_link